ONE-CLIICKUP, MENTOK, BANGKA BARAT — Praktik pemrosesan dan perdagangan pasir bijih timah tanpa izin resmi (illegal mining) di Kabupaten Bangka Barat kian menunjukkan tingkat kesewenang-wenangan yang membahayakan keselamatan warga. Sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Tembus, Desa Pait Jaya, Kecamatan Mentok, mendadak dialihfungsikan menjadi markas penampungan (lobi) sekaligus lokasi pengolahan dan penggorengan timah ilegal di bawah kendali seorang pria berinisial AK alias Mando.
Operasi dapur timah gelap ini tidak hanya menabrak undang-undang pertambangan, tetapi juga menebar ancaman racun udara di tengah pemukiman padat penduduk.
Mando Goreng Timah Malam Hari, Anak-Anak Jadi Korban Asap Beracun
Berdasarkan investigasi dan keterangan yang dihimpun dari warga pemukiman, Mando secara rutin menampung pasir timah dari berbagai aktivitas penambangan liar di kawasan Bangka Barat, khususnya wilayah Kecamatan Mentok. Pasir timah basah tersebut kemudian digoreng menggunakan tungku pembakaran bersuhu tinggi di bagian belakang rumahnya agar cepat kering sebelum dipasok ke bos besar penyandangnya.
Proses pembakaran berulang yang dilakukan Mando—terutama pada malam hari—menyemburkan asap pekat mengandung zat kimia berbahaya yang langsung mengendap di permukiman warga.
Dampak langsung terhadap kesehatan balita dan anak-anak membuat kemarahan warga Desa Pait Jaya memuncak. Putra (nama samaran), salah seorang warga setempat, menyampaikan kesaksian getir mengenai penderitaan keluarganya.
“Anak-anak kami sesak napas dan batuk gara-gara Mando buat penggorengan timah di belakang rumah dia. Semalam Mando dan anak buahnya goreng timah lagi, Bang. Kami mohon kepada Kapolres Bangka Barat, tolong kami! Kalau seperti ini terus, anak kami bisa mati menghisap asap pembakaran timah,” ujar Putra dengan nada cemas pada Sabtu (29/8/2026).
Pelanggaran Berlapis: Menabrak UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup
Pengoperasian dapur penggorengan timah di permukiman warga Pait Jaya ini tidak memiliki izin usaha maupun studi dampak lingkungan. Tindakan Mando secara nyata memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana berat:
-
Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pelaku pengolahan, pemurnian, dan penampungan hasil tambang ilegal diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
-
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Setiap kegiatan usaha yang sengaja mencemari udara hingga membahayakan kesehatan manusia terancam sanksi pidana dan penutupan paksa.
Mando Membungkam, Warga Menanti Ketegasan Kapolres Bangka Barat
Sebagai bagian dari prinsip keadilan dan keterbukaan informasi (cover both sides), upaya konfirmasi langsung telah dilayangkan wartawan kepada AK alias Mando terkait izin usaha dan keluhan pencemaran udara ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Mando memilih membungkam total dan tidak memberikan tanggapan apa pun.
Warga Desa Pait Jaya kini menggantungkan harapan keselamatan anak-anak mereka kepada jajaran Polres Bangka Barat. Meski sudah mendapat tanggapa dari Kapolres Bangka Barat, warga juga mendesak Pimpinan kepolisian Polda Babel beserta Dirreskrim segera menerjunkan tim untuk menyegel dan menutup rumah penggorengan timah milik Mando, memeriksa kandungan racun asap pembakaran, serta menangkap Mando dan aktor intelektual (bos besar) di balik rantai bisnis ilegal tersebut. (*)












